Berita Terkini

Santunan untuk Penyelenggara Adhoc di Kota Bekasi

Jakarta, kpu.go.id – Jumat, (12/7/2019) pagi jadi kesempatan berbahagia bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bisa bertemu langsung dengan keluarga ahli waris penyelenggara pemilu (KPPS) di Kota Bekasi yang wafat pasca hari pemungutan suara.

Ada 10 perwakilan keluarga yang hadir pada pertemuan yang digagas KPU Kota Bekasi ini sekaligus untuk menyampaikan santunan kepada para ahli waris yang tetap tegar usai ditinggal oleh anggota keluarganya yang ditasbihkan sebagai pejuang demokrasi.

Hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU RI Ilham Saputra, Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron serta Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni beserta jajaran.

Ilham dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas dedikasi para penyelenggara pemilu yang wafat dan meyakini bahwa kerja keras yang telah mereka lakukan adalah bentuk kesungguhan untuk memberikan yang terbaik bagi nusa dan bangsa. “Karena saya melihat dari sekian yang meninggal adalah orang yang berdedikasi, sehingga kami ucapkan terima kasih atas pekerjaan yang dilakukan menyelesaikan Pemilu 2019,” tutur Ilham.

Dia juga mengatakan bahwa santunan yang diberikan tidak akan bisa menggantikan anggota keluarga yang telah tiada namun diharapkan bisa meringankan beban yang ada. “Sekali lagi santunan ini upaya kami untuk meringankann beban bapak/ibu semua,” imbuh dia.

Lebih lanjut Ilham menyampaikan melalui santunan yang diberikan sekaligus menegaskan apa yang dialami oleh para petugas adhoc murni karena faktor kelelahan dan adanya riwayat penyakit dari almarhum. “Tidak ada kemudian bilang meninggalnya KPPS adalah hal yang disengaja. Tidak ada motif kita menghabisi penyelenggara atau keluarga kita sendiri,” tambah Ilham.

Sementara itu Herman Khaeron juga menyampaikan duka mendalam atas wafatnya para petugas adhoc selama proses Pemilu 2019. Dia berjanji untuk membawa hal ini pada pembahasan di DPR, khususnya saat mengevaluasi pemilu. “Secara utuh kita akan evaluasi usai pemilu selesai. Kenapa DPR belum evaluasi, kita tunggu sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) usai pileg,” ucapnya

Politisi Partai Demokrat berharap melalui evaluasi di parlemen nanti akan muncul masukan guna perbaikan pemilu kedepan. Terutama yang menyangkut perlindungan terhadap penyelenggara adhoc. “Kalau komitmen DPR dan KPU RI, Bawaslu RI jelas, kami menyetujui asuransi. Tapi fiskal kita juga tidak mudah ada aturan aturannya, sehingga pada waktu kami putuskan sangat terkendala dengan sistem keuangan negara,” ungkap Herman.

Ditempat yang sama Nurul Sumarheni mengatakan selain dari KPU, perhatian terhadap keluarga petugas KPPS yang wafat juga datang dari pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Kota Bekasi. Menurut dia petugas yang wafat diketahui mempunyai riwayat penyakit dan kelelahan akibat padatnya tugas menyelesaikan rekapitulasi suara. “Seperti Solahudin menjadi petugas KPPS pertama yang meninggal di Kota Bekasi. Karena kelelahan memicu kecelakaan,” pungkasnya.

Ke-10 petugas KPPS di Kota Bekasi yang wafat dan ahli waris menerima santunan antara lain Abdul Rohim, Ahmad Salahudin, Herlan, Siswanto, Fransiskus Asis Ismantara, Rohim Wirawan, Tamad Maulana Ahmad, Nurali, Sudirdjo, Icang, Sony Soemarsono. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 566 kali